Kartu Tanda Anggota (KTA)
KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi perusahaan konstruksi adalah syarat yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha konstruksi apabila ingin mengajukan suatu permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah diterbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti otentik yang menyatakan bahwa badan usaha telah menjadi anggota asosiasi perusahaan konstruksi. Agar dapat mendaftarkan menjadi salah satu anggota perusahaan asosiasi konstruksi, maka badan usaha bisa menyesuaikan dengan klasifikasi serta kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan digarap. Lain dari pada itu, asosiasi konstruksi penerbit Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib diakui dan sudah terdaftar di LPJKN dan bisa di cek secara online di website LPJKN.